Beranda » Layanan » Pelayanan Pendaftaran Kepesertaan Penyandang Disabilitasdifabel Yang Dibayarkan Pemerintah

PELAYANAN PENDAFTARAN KEPESERTAAN PENYANDANG DISABILITAS/DIFABEL YANG DIBAYARKAN PEMERINTAH DAERAH

Dasar Hukum: 
  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Syarat: 

1. Membawa fotocopy KK dan KTP

2. Membawa materai 10.000 2 lembar

Prosedur: 
  1. Pelapor Melaporkan warga penyandang disabilitas hotline kesehatan
  2. Petugas Humas Dinas Kesehatan menerima laporan dan mencatat informasi dan kebutuhan pelayanan, kemudian
    diteruskan ke petugas Puskesmas
    .
  3. Petugas di Dinas Kesehatan mengecek NIK (Nomor induk kependudukan)
  4. Petugas verifikator memeriksa kelengkapan berkas calon peserta yang meliputi :
  • KTP (Kartu tanda penduduk
  • KK (kartu tanda keluarga)
  1. Petugas verifikator dinas kesehatan mengisi Formulir pendaftaran Bpjs kesehatan
  2. Petugas Dinas Kesehatan membackup data Calon peserta kedalam format  excel 34 kolom untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dikirimkan setiap harinya.
  3. Data Peserta di input dan di kirim ke BPJS Kesehatan oleh Petugas Dinas Kesehatan untuk di aktifkan kepesertaannya
  4. Kepesertaan sudah aktif dan bisa di gunakan
Biaya: 

Tidak ada biaya (Gratis)

Lama Penyelesaian: 

1 Hari Kerja

Sarana dan Prasarana: 
  1. Ruang Tunggu Pelayanan
  2. Nomor Antrian
  3. Komputer dan Printer
  4. Meja dan Kursi
  5. Ruang Laktasi
  6. Standing Koran
  7. Maklumat Pelayanan
  8. Arena Bermain Anak
  9. Terminal Charger
  10. Kotak Pengaduan
  11. Televisi
  12. Kipas Angin
  13. Gas Pemadam Kebakaran
  14. Toilet Pria dan Wanita
Kontak Penyelenggara: 
  1. Kotak Saran
  2. SMS/WA  : 087744741995
  3. Email        : dinkesppkb@belitungtimurkab.go.id
  4. Facebook : Dinkes Belitung Timur
  5. IG             : @dinkes.kabbeltim
Info Tambahan: 

Jaminan Pelayanan

  1. Setiap ASN Dinas Kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman , transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  2. Setiap ASN  Dinas Kesehatan di larang memerima Suap, mengeluarkan ucapan isyarat dan keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Surat Pengantar Di Bubuhi Tanda Tangan Serta Cap Basah Sehingga Di Jamin Keaslianny
  2. Keselamatan Dan Kenyamanan Dalam Pelayanan Sangat Diutamakan Dan Bebas Dari Praktek Percaloan Dan Suap.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja pelaksana dilakukan melalui Pemeriksaan secara Rutin Kepesertaan yang telah didaftarkan dan melalui Monitoring dan Evaluasi dan Absensi Kehadiran Petugas

 

Kategori Layanan: