Deskripsi:
Syarat dan Prosedur Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pemberian Ijin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan
Syarat:
- Surat permohonan yang ditujukan ke kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPP) bermaterai Rp. 10.000,00
- Fotocopi ijazah D3, D4 dan S1 Tenaga Kesehatan
- Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
- Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas / RSUD
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan
- Foto 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 3 lembar
- Semua persyaratan dibawa dengan map plastik jepit
Prosedur:
- Pemohon (Tenaga Kesehatan) mengajukan permohonan melalui aplikasi OSS
- Menerima surat dari DPMPTSPP untuk pendampingan peninjauan lapangan dan verifikasi kelengkapan berkas
- Melakukan peninjauan lapangan (memenuhi syarat/tidak) dan dilakukan kunjungan ulang jika tidak memenuhi syarat.
- Keluar BAP dari DPMPTSPP dan terbit Rekomendasi jika Memenuhi syarat dan rekomendasi di distribusikan ke DPMPTSPP
- Surat Rekomendasi Izin Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan berlaku selama 5 tahun sesuai STR dan dapat diperbaharui dengan permohonan baru
Biaya:
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Lama Penyelesaian:
3 Hari Kerja
Sarana dan Prasarana:
- Ruang Pendaftaran
- Komputer dan Printer
- Meja dan Kursi
- Alat Tulis Kantor
Kontak Penyelenggara:
- Kotak Saran
- SMS/WA : 087744741995
- Email : dinkesppkb@belitungtimurkab.go.id
- Facebook : Dinkes Belitung Timur
- IG : @dinkes.kabbeltim
Info Tambahan:
Jaminan Pelayanan
- Semua petugas pelayanan wajib memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, mudah dan transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundangan
- Semua petugas pelayanan dilarang menerima suap , mengeluarkan ucapan isyarat dan keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Rekomendasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dijamin keabsahannya
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik suap
Kategori Layanan: