Beranda » Layanan » Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan 0

PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI PERIZINAN PRAKTIK MANDIRI TENAGA KESEHATAN

Deskripsi: 

Syarat dan Prosedur Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Dasar Hukum: 
  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pemberian Ijin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan
Syarat: 
  1. Surat permohonan yang ditujukan ke kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPP) bermaterai Rp. 10.000,00
  2. Fotocopi ijazah D3, D4 dan S1 Tenaga Kesehatan
  3. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  4. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  6. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas / RSUD
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan
  8. Foto 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 3 lembar
  9. Semua persyaratan dibawa dengan map plastik jepit
Prosedur: 
  1. Pemohon (Tenaga Kesehatan) mengajukan permohonan melalui aplikasi OSS
  2. Menerima surat dari DPMPTSPP untuk pendampingan peninjauan lapangan dan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Melakukan peninjauan lapangan (memenuhi syarat/tidak) dan dilakukan kunjungan ulang jika tidak memenuhi syarat.
  4. Keluar BAP dari DPMPTSPP dan terbit Rekomendasi jika Memenuhi syarat dan rekomendasi di distribusikan ke DPMPTSPP
  5. Surat Rekomendasi Izin Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan  berlaku selama 5 tahun sesuai  STR dan dapat diperbaharui dengan permohonan baru
Biaya: 

Tidak Ada Biaya (Gratis)

Lama Penyelesaian: 

3 Hari Kerja

Sarana dan Prasarana: 
  1. Ruang Pendaftaran
  2. Komputer dan Printer
  3. Meja dan Kursi
  4. Alat Tulis Kantor
Kontak Penyelenggara: 
  1. Kotak Saran
  2. SMS/WA  : 087744741995
  3. Email        : dinkesppkb@belitungtimurkab.go.id
  4. Facebook : Dinkes Belitung Timur
  5. IG             : @dinkes.kabbeltim
Info Tambahan: 

Jaminan Pelayanan

  1. Semua petugas pelayanan wajib memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, mudah dan transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundangan
  2. Semua petugas pelayanan dilarang menerima suap , mengeluarkan ucapan isyarat dan keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Rekomendasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dijamin keabsahannya
  2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik suap