Deskripsi:
Surat Rekomendasi Ijin Paktik Sarana Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pemberian Ijin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan
Syarat:
- Surat permohonan yang ditujukan ke kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPP) bermaterai Rp. 10.000,00
- Alamat dan denah tempat usaha
- Fotokopi KTP pemilik sarana kesehatan
- Fotokopi KTP/Surat Domisili Penanggung Jawab Sarana Kesehatan
- Fotokopi Ijazah Penanggung Jawab Tenaga Kesehatan
- Surat pernyataan kesediaan Penanggung Jawab Tenaga Kesehatan untuk bekerja sebagai penanggung jawab dan tidak menjadi penanggung jawab di sarana pelayanan kesehatan lainnya
- Fotocopy SIP Penanggung Jawab Sarana Kesehatan
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB)
- Surat Pernyataan bermaterai pemilik sarana pelayanan kesehatan tidak pernah melanggar peraturan kefarmasian
- Rekomendasi dari pimpinan UPTD Puskesmas setempat
- Foto pemilik usaha uk. 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 3 lembar
- Semua persyaratan dibawa dengan map jepit plastik
Prosedur:
- Pemohon (Tenaga Kesehatan) mengajukan permohonan melalui aplikasi OSS
- Menerima surat dari DPMPTSPP untuk pendampingan peninjauan lapangan dan verifikasi kelengkapan berkas
- Melakukan peninjauan lapangan (memenuhi syarat/tidak) dan dilakukan kunjungan ulang jika tidak memenuhi syarat.
- Keluar BAP dari DPMPTSPP dan terbit Rekomendasi jika Memenuhi syarat dan rekomendasi di distribusikan ke DPMPTSPP
- Surat Rekomendasi Izin Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan berlaku selama 5 tahun sesuai STR dan dapat diperbaharui dengan permohonan baru
Biaya:
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Lama Penyelesaian:
3 Hari Kerja
Sarana dan Prasarana:
- Ruang Pendaftaran
- Komputer dan Printer
- Meja dan Kursi
- Alat Tulis Kantor
Kontak Penyelenggara:
- Kotak Saran
- SMS/WA : 087744741995
- Email : dinkesppkb@belitungtimurkab.go.id
- Facebook : Dinkes Belitung Timur
IG : @dinkes.kabbeltim
Info Tambahan:
Jaminan Pelayanan
- Semua petugas pelayanan wajib memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, mudah dan transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundangan
- Semua petugas pelayanan dilarang menerima suap , mengeluarkan ucapan isyarat dan keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Rekomendasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dijamin keabsahannya
2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik suap
Kategori Layanan: