Beranda » Layanan » Pelayanan Peralihan Peserta Bpjs Mandiri Ke Penerima Bantuan Iuran Pbi

PELAYANAN PERALIHAN PESERTA BPJS MANDIRI KE PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI)

Syarat: 

1. Membawa foto copy KK dan KTP 2 lembar

2. Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM)

3. Marerai 10 ribu 2 lembar

4. Bukti pembayaran terakhir di fotocopy 1 lembar

Prosedur: 

1. Petugas verifikator mengecek NIK (Nomor induk kependudukan) dan memastikan calon peserta Mandiri terdaftar di KLS III  serta sudah melunasi iuran BPJS. 

2. Petugas verifikator memeriksa kelengkapan berkas calon peserta peralihan BPJS Mandiri  meliputi :

  • KTP (Kartu tanda penduduk
  • KK (kartu tanda keluarga)
  • Bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS
  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa)
  • Materai Rp. 10.000

3. Petugas verifikator dinas kesehatan mengisi Formulir peralihan BPJS Mandiri ke PBI dan menjelaskan kepada calon peserta BPJS Mandiri ke PBI  tentang tata cara peralihan ke PBI untuk di bawa di kantor BPJS Kesehatan

Biaya: 

Tidak Ada Biaya (Gratis)

Lama Penyelesaian: 

1 Hari Kerja

Kontak Penyelenggara: 

HP/WA. 087744741995/NURTAN ABDISSALAM (Pelayanan Pengaduan)

Kategori Layanan: