Deskripsi:
Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Rekomendasi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan
Syarat:
- Alamat dan denah tempat usaha
- Fotokopi KTP pemilik sarana kesehatan
- Fotokopi KTP/Surat Domisili Penanggung Jawab Sarana Kesehatan
- Fotokopi Ijazah Penanggung Jawab Tenaga Kesehatan
- Surat pernyataan kesediaan Penanggung Jawab Tenaga Kesehatan untuk bekerja sebagai penanggung jawab dan tidak menjadi penanggung jawab di sarana pelayanan kesehatan lainnya
- Fotocopy STR dan SIP Penanggung Jawab Sarana Kesehatan
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB)
- Surat Pernyataan bermaterai pemilik sarana pelayanan kesehatan tidak pernah melanggar peraturan kefarmasian
- Rekomendasi dari pimpinan UPTD Puskesmas setempat
- Foto pemilik usaha uk. 4x6 sebanyak (3 lembar) dan 3x4 (3 lembar)
- Semua persyaratan dibawa dengan map jepit plastik.
Prosedur:
- Petugas Pendaftaran menyerahkan formulir permohonan izin sarana pelayanan kesehatan dan memberikan informasi yang diperlukan
- Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan memberikan informasi jadwal survey lapangan ke pemohon yang akan mendirikan sarana pelayanan kesehatan
- Petugas Pendaftaran menyampaikan data kelengkapan permohonan izin sarana pelayanan kesehatan kepada Petugas Pelayanan Kesehatan
- Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan survey lapangan pada hari kerja berikutnya.
- Petugas Pelayanan Kesehatan akan mencetak rekomendasi izin sarana pelayanan kesehatan jika survey lapangan memenuhi syarat, dan menyerahkan rekomendasi kepada petugas pendaftaran pada hari kerja berikutnya.
- Petugas pendaftaran menyerahkan rekomendasi kepada pemohon
Biaya:
Tidak Ada Biaya (Gratis)
Lama Penyelesaian:
3 Hari Kerja
Kontak Penyelenggara:
087744741995 (NURTAN ABDISSALAM)
Kategori Layanan: