Beranda » Struktur Organisasi » Subkoordinator Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kesehatan Jiwa

Subkoordinator Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Pimpinan

Nama Pimpinan
Akhmad Yuniar, SST
NIP
197706022005011006
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi sesuai program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  2. Menyusun bahan rumusan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
  3. Menyusun konsep petunjuk teknis tentang pencegahan penyakit dan pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. Menyusun konsep rencana kegiatan program pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. Menyusun konsep tentang rencana kebutuhan sarana dan operasional kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  6. Melakukan bimbingan dan pembinaan tentang pencegahan penyakit dan pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  7. Melaksanakan koordinasi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dengan sektor terkait dalam rangka meningkatkan kemandirian dan peran serta masyarakat guna pembentukan dan peningkatan kapasitas Posbindu PTM;
  8. Membina koordinasi dan kolaborasi progam Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dengan program yang terkait;
  9. Melakukan koordinasi, advokasi dan sosialisasi mengenai pengendalian penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan program Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
  11. Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  12. Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada pimpinan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.