Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan Seksi sesuai program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Menyusun bahan rumusan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
- Menyusun konsep petunjuk teknis tentang pencegahan penyakit dan pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Menyusun konsep rencana kegiatan program pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Menyusun konsep tentang rencana kebutuhan sarana dan operasional kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Melakukan bimbingan dan pembinaan tentang pencegahan penyakit dan pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Melaksanakan koordinasi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dengan sektor terkait dalam rangka meningkatkan kemandirian dan peran serta masyarakat guna pembentukan dan peningkatan kapasitas Posbindu PTM;
- Membina koordinasi dan kolaborasi progam Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dengan program yang terkait;
- Melakukan koordinasi, advokasi dan sosialisasi mengenai pengendalian penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan program Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
- Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.