Beranda » Struktur Organisasi » Bidang Pelayanan Dan Sumber Daya Kesehatan

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Nining Yulian, S.Si, Apt
NIP
198007222005012011
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, jaminan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan serta fasilitasi penilaian khusus (akreditasi) bagi pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan.

Fungsi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, jaminan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, jaminan kesehatan masyarakat termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional;
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, jaminan kesehatan masyarakat termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional;
  4. Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, jaminan kesehatan masyarakat termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi rekomendasi perizinan operasional bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  6. Pelaksanaan registrasi, fasilitasi akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
  7. Penyiapan kecukupan persediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan Alkes;
  8. Pengawasan kualitas dan keamanan sediaan farmasi untuk pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan sarana kesehatan penunjang lainnya;
  9. Pendataan dan standarisasi terhadap sarana produksi dan distribusi bidang usaha farmasi;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan program pembiayaan kesehatan;
  11. Pelaksanaan pendataan dan standarisasi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan;
  12. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan;
  13. Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan;
  14. Penyelenggaraan atau fasilitasi pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan;
  15. Pemantauan dan evaluasi program pemberdayaan SDM Kesehatan; dan
  16. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.