Beranda » Struktur Organisasi » Subkoordinator Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Olahraga

Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

Pimpinan

Nama Pimpinan
Susliliyani, SKM
NIP
198412302009042003
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana program kerja tahunan Seksi;
  2. Menyusun bahan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  4. Menginventarisir permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penataan dan pengawasan limbah, sampah, kualitas air, lingkungan tempat-tempat umum, makanan dan minuman, dan laboratorium kesehatan lingkungan;
  6. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan tempat-tempat umum, makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerbitkan rekomendasi, sertifikat laik hygiene, dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait dalam rangka kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
  9. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengendalian tekhnis meliputi program Desa Sehat, Kecamatan Sehat dan Kabupaten Sehat;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam Bidang tugasnya;
  11. Melaksanakan evaluasi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  12. Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  13. Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.