Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.
Uraian Tugas
- Menyusun rencana program kerja tahunan Seksi;
- Menyusun bahan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- Menginventarisir permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penataan dan pengawasan limbah, sampah, kualitas air, lingkungan tempat-tempat umum, makanan dan minuman, dan laboratorium kesehatan lingkungan;
- Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan tempat-tempat umum, makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menerbitkan rekomendasi, sertifikat laik hygiene, dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait dalam rangka kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengendalian tekhnis meliputi program Desa Sehat, Kecamatan Sehat dan Kabupaten Sehat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam Bidang tugasnya;
- Melaksanakan evaluasi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
|