Bidang & Tupoksi

Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang      Kesehatan       Masyarakat       mempunyai       tugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat melalui pelayanan promosi dan pemberdayaan masyarakat, gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan usia produktif, kesehatan lanjut usia, kesehatan jiwa, olahraga dan tata kelola kesehatan masyarakat.

 

Bidang      Kesehatan       Masyarakat       mempunyai       tugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat melalui pelayanan promosi dan pemberdayaan masyarakat, gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan usia produktif, kesehatan lanjut usia, kesehatan jiwa, olahraga dan tata kelola kesehatan masyarakat.

 

Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat melalui peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengelolaan imunisasi, kesehatan haji, surveilans, penanggulangan kejadian luar biasa penyakit, dan kekarantinaan kesehatan serta penyehatan lingkungan.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat melalui peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengelolaan imunisasi, kesehatan haji, surveilans, penanggulangan kejadian luar biasa penyakit, dan kekarantinaan kesehatan serta penyehatan lingkungan.

Bidang Pelayanan Dan Sumber Daya Kesehatan

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan melalui peningkatan pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan primer, tata kelola pelayanan kesehatan, standardisasi dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, penanggulangan krisis akibat bencana dan pemenuhan jaminan kesehatan nasional serta pengelolaan sumber daya kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kefarmasian, alat kesehatan, pemenuhan dan pendayagunaan kualifikasi dan mutu tenaga kesehatan.

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan melalui peningkatan pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan primer, tata kelola pelayanan kesehatan, standardisasi dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, penanggulangan krisis akibat bencana dan pemenuhan jaminan kesehatan nasional serta pengelolaan sumber daya kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kefarmasian, alat kesehatan, pemenuhan dan pendayagunaan kualifikasi dan mutu tenaga kesehatan.