Beranda » Content » Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta tenaga kesehatan;
  2. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan subtantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
  4. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan di Daerah; dan
  5. penyelenggaraan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugasnya.