Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta tenaga kesehatan;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan subtantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan di Daerah; dan
- penyelenggaraan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugasnya.