Beranda » Struktur Organisasi » Subkoordinator Kefarmasian Dan Alat Kesehatan

Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Pimpinan

Nama Pimpinan
SYAHRIZAL, S.Si., Apt
NIP
19780607 200604 1 007
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, perbekalan kesehatan, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sesuai rencana kerja Dinas;
  2. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan peredaran obat-obat tradisional, kosmetika yang beredar sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Menyiapkan dan menyusun program pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan obat, perbekalan kesehatan, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
  4. Melaksanakan bimbingan dan pengendalian obat-obatan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya bersama sektor terkait;
  5. Monitoring pelayanan obat generik di pelayanan kesehatan primer dan rujukan;
  6. Mengadakan bimbingan dan penyuluhan tentang penggunaan penyimpanan dan pemusnahan obat dengan cara yang benar;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan usaha kosmetik, alat kesehatan dan obat tradisional yang berkualitas dan berdaya guna;
  8. Melaksanakan monitoring efek samping kosmetika, alat kesehatan dan obat tradisional;
  9. Menyusun, mengadakan dan mengalokasikan kebutuhan farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan primer dan rujukan beserta jaringannya;
  10. Menerima, menyimpan dan mendistribusikan farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan primer dan rujukan beserta jaringannya;
  11. Melaksanakan monitoring, bimbingan teknis, pengawasan dan pemberian farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan primer dan rujukan beserta jaringannya;
  12. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan primer dan rujukan beserta jaringannya;
  13. Mengelola gudang farmasi Kabupaten;
  14. Mengoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  15. Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.