Beranda » Struktur Organisasi » Subbag Keuangan

Subbag Keuangan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Suryani, S.Si
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Tugas Pokok dan Fungsi

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kerja tahunan Subbagian Keuangan;
  2. penyelenggaraan koordinasi dan pengelolaan tatalaksana keuangan satuan unit kerja, satuan kerja non-badan layanan umum Daerah, badan layanan umum Daerah, piutang dan hibah uang/barang dan jasa;
  3. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan tatalaksana perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  4. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
  5. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
  6. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan serta pelaporan barang milik Daerah;
  7. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas dan manajemen resiko di lingkungan sekretariat dinas;
  8. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, verifikasi dan pelaksanaan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran dan pekerja bukan penerima upah;
  9. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan penyusunan laporan Subbagian Keuangan; dan
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya.

Subbag Keuangan terdiri atas 1 orang Kasubbag, 4 orang staff PNS, dan 4 orang staff PTT.