Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kerja tahunan Subbagian Keuangan;
- penyelenggaraan koordinasi dan pengelolaan tatalaksana keuangan satuan unit kerja, satuan kerja non-badan layanan umum Daerah, badan layanan umum Daerah, piutang dan hibah uang/barang dan jasa;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan tatalaksana perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan serta pelaporan barang milik Daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas dan manajemen resiko di lingkungan sekretariat dinas;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, verifikasi dan pelaksanaan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran dan pekerja bukan penerima upah;
- pelaksanaan pemantauan evaluasi dan penyusunan laporan Subbagian Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya.