Beranda » Struktur Organisasi » Subkoordinator Pelayanan Kesehatan

Subkoordinator Pelayanan Kesehatan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Yuni Handayani, SKM
NIP
19860622 201001 2 014
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan serta tradisional.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana Seksi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan rencana kerja Dinas;
  2. Menyusun petunjuk teknis upaya pelayanan kesehatan, bagan dan alur pelayanan kesehatan dan alur rujukan;
  3. Menyusun pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis serta rencana kerja dalam pelaksanaa program jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan;
  4. Melaksanakan koordinasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pada pemberi pelayanan kesehatan;
  5. Menetapkan alokasi dana untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat;
  6. Mengoordinasikan manajemen kepesertaan, pelayanan dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan masyarakat;
  7. Melaksanakan evaluasi dan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) dalam pelayanan publik;
  8. Melaksanakan koordinasi Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat Obstetri dan Neonatal (PPGDON);
  9. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan kesehatan primer dan rujukan pada lintas program, lintas sektor, lembaga swadaya masyarakat, swasta maupun masyarakat;
  10. Menyiapkan dan menyusun program, pengendalian dan pengawasan serta pembinaan tehadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan primer, rujukan dan swasta;
  11. Menyiapkan bahan fasilitasi pertemuan secara berkala sesuai kebutuhan dalam rangka review, evaluasi dan penyelesaian masalah lintas sektor yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan;
  12. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemberian izin pelayanan kesehatan dan operasional laboratorium swasta sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  13. Melaksanakan registrasi dan akreditasi, sesuai peraturan perundang-undangan;
  14. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan untuk dilakukan penyempurnaan pelayanan;
  15. Mengoordinasikan staf agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
  16. Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya.