Tugas Pokok dan Fungsi |
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi kegiatan unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan;
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian perencanaan, program, kegiatan dan anggaran Dinas Kesehatan;
- penyelenggaraan, pengoordinasian dan pengelolaan sistem dan laporan akuntabilitas kinerja dinas;
- penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dinas;
- penyelenggaraan pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi;
- penyelenggaraan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan komunikasi dan informasi pelayanan publik Dinas Kesehatan;
- penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan produk hukum Daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah;
- penyelenggaraan kegiatan pengadaan perlengkapan, inventaris dan kerumahtanggaan;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi bidang kesehatan;
- penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
- penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan penyusunan laporan program sekretariat;
- rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya.
|