Beranda » Struktur Organisasi » Sekretariat

Sekretariat

Pimpinan

Nama Pimpinan
Muhammad Ikhsan, SKM
NIP
19870308200904 2 001
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan koordinasi kegiatan unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan;
  2. penyelenggaraan koordinasi penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian perencanaan, program, kegiatan dan anggaran Dinas Kesehatan;
  3. penyelenggaraan, pengoordinasian dan pengelolaan sistem dan laporan akuntabilitas kinerja dinas;
  4. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dinas;
  5. penyelenggaraan pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi;
  6. penyelenggaraan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan komunikasi dan informasi pelayanan publik Dinas Kesehatan;
  7. penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  8. penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan produk hukum Daerah;
  9. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah;
  10. penyelenggaraan kegiatan pengadaan perlengkapan, inventaris dan kerumahtanggaan;
  11. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi bidang kesehatan;
  12. penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
  13. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan penyusunan laporan program sekretariat;
  14. rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil; dan
  15. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya.