Beranda » Struktur Organisasi » Subkoordinator Surveilans Epidemiologi Dan Imunisasi

Subkoordinator Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi

Pimpinan

Nama Pimpinan
Herlina, SKM
NIP
197912032006042007
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyiapkan kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan Seksi sesuai program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  2. Menyusun konsep kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan imunisasi;
  3. Menyusun konsep rencana kegiatan program imunisasi;
  4. Melakukan pemantauan pelayanan surveilans epidemiologi dan imunisasi;
  5. Melakukan pengamatan epidemiologi terhadap penyakit menular terpilih dan penyakit tidak menular terpilih untuk mengetahui sebab-sebabnya serta kemungkinan mengarah pada kejadian luar biasa atau wabah penyakit serta tandatanda adanya kejadian luar biasa atau wabah penyakit maupun peristiwa yang bersifat massal;
  6. Menyiapkan kecukupan persediaan vaksin dan bagan bundling untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan unit pelayanan kesehatan swasta yang melakukan imunisasi;
  7. Mengkoordinasikan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi terhadap calon jamaah haji serta pengamatan terhadap jamaah haji sepulang dari tanah suci;
  8. Melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan surveilans epidemiologi dan imunisasi;
  9. Melakukan bimbingan dan pembinaan tentang pencegahan penyakit, pengamatan penyakit menular serta monitoring dan Pengendalian Terhadap Penyakit Menular Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I);
  10. Melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian, perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi, pengawasan dan pemberian bimbingan dalam upaya penyelenggaraan karantina kesehatan;
  11. Menginventarisir permasalahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  13. Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.