Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyiapkan kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan Seksi sesuai program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Menyusun konsep kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan imunisasi;
- Menyusun konsep rencana kegiatan program imunisasi;
- Melakukan pemantauan pelayanan surveilans epidemiologi dan imunisasi;
- Melakukan pengamatan epidemiologi terhadap penyakit menular terpilih dan penyakit tidak menular terpilih untuk mengetahui sebab-sebabnya serta kemungkinan mengarah pada kejadian luar biasa atau wabah penyakit serta tandatanda adanya kejadian luar biasa atau wabah penyakit maupun peristiwa yang bersifat massal;
- Menyiapkan kecukupan persediaan vaksin dan bagan bundling untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan unit pelayanan kesehatan swasta yang melakukan imunisasi;
- Mengkoordinasikan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi terhadap calon jamaah haji serta pengamatan terhadap jamaah haji sepulang dari tanah suci;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan surveilans epidemiologi dan imunisasi;
- Melakukan bimbingan dan pembinaan tentang pencegahan penyakit, pengamatan penyakit menular serta monitoring dan Pengendalian Terhadap Penyakit Menular Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I);
- Melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian, perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi, pengawasan dan pemberian bimbingan dalam upaya penyelenggaraan karantina kesehatan;
- Menginventarisir permasalahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
|