Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang menyangkut perlengkapan, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas
Uraian Tugas
- Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Mengelola surat-menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perjalanan Dinas;
- Melaksanakan pengusulan pegawai dan pengangkatan dalam jabatan;
- Merencanakan peningkatan keterampilan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan teknis, struktural dan fungsional;
- Mengumpulkan data dan menyiapkan bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pemberian penghargaan, penempatan formasi, kesejahteraan pegawai, mutasi dan pemberhentian pegawai, pendidikan dan pelatihan (diklat), ujian pendidikan dan pelatihan (diklat), ujian dinas, izin belajar, pembuatan kartu pegawai (KARPEG), Asuransi Kesehatan (ASKES), Tabungan Pensiun (TASPEN), Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu);
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) serta mengelola sistem informasi manajamen kepegawaian;
- Menyiapkan bahan penetapan pengelola keuangan Daerah, bendahara dan bendahara pembantu;
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan;
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Menatausahakan daftar inventaris, arsip dan dokumentasi;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Memberi penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
- Melaksanakan penyusunan laporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
|