Beranda » Struktur Organisasi » Bidang Pengendalian Dan Pencegahan Penyakit

Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit

Pimpinan

Nama Pimpinan
Supeni
NIP
19720320 199103 2 005
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S1 Kesehatan Masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa

Fungsi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. Pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. Pembinaan pengelolaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  6. Pengelolaan surveilans epidemologi dan penyelidikan kejadian luar biasa; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.