Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
Uraian Tugas
- Menyiapkan bahan untuk menyusun program Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan;
- Menyusun rencana Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan rencana kerja Dinas;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, termasuk kader kesehatan;
- Melaksanakan penyelenggaraan registrasi dan sertifikasi serta uji kompetensi pejabat struktural, fungsional dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan termasuk tenaga medis, tenaga paramedis serta tenaga non medis/tradisional terlatih;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam rangka fasilitasi, pemantauan, pembinaan dan pengendalian terhadap upaya pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan;
- Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
|