Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
Uraian Tugas
- Merencanakan program kegiatan Seksi Keluarga dan Gizi;
- Melaksanakan upaya penanggulangan masalah gizi yang ada di masyarakat;
- Melaksanakan upaya perbaikan gizi keluarga dan gizi masyarakat, pemberian makanan tambahan;
- Melaksanakan dan mengawasi program gizi institusi di sekolah, perusahaan, rumah sakit dan institusi lainnya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan sistem kewaspadaan gizi Daerah;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di program kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, nifas dengan pencegahan komplikasi, perlindungan kesehatan reproduksi, kesehatan bayi, kesehatan anak balita dan pra sekolah, kesehatan anak usia sekolah, kesehatan anak remaja serta kesehatan lansia;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis bagi petugas puskesmas, polindes dan sarana kesehatan lainnya dalam rangka menyelenggarakan kebijakan teknis/standar pada program kesehatan ibu, anak dan lansia termasuk kesehatan reproduksi;
- Menyiapkan bahan untuk menyusun progam Usaha Kesehatan Sekolah;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi Usaha Kesehatan Sekolah;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan program Usaha Kesehatan Sekolah;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan ibu, anak dan lansia termasuk kesehatan reproduksi;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya;
- Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
|