Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
Uraian Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi;
- Menyusun bahan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi berkaitan dengan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
- Merencanakan kegiatan promosi kesehatan tingkat Kabupaten;
- Membuat konsep pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
- Menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan kesadaran kesehatan masyarakat;
- Menyiapkan bahan untuk menyusun program Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan Promosi Kesehatan;
- Melaksanakan pembinaan pengembangan pemantauan dan evaluasi program Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan Promosi Kesehatan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan Program Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan Promosi Kesehatan;
- Membina kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengkaji, mengevaluasi dan intervensi sektoral dalam rangka Peningkatan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat, tempat pendidikan dan tempat-tempat umum dan institusi lain;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan desa siaga dan bentuk inovasinya;
- Melaksanakan koordinasi untuk melakukan promosi kesehatan dan pemberdayaan serta penggerakan masyarakat, guna peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan;
- Memberikan masukan dan saran kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai tugas dan fungsinya;
- Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
|