Beranda » Struktur Organisasi » Subkoordinator Promosi Kesehatan Pemberdayaan Masyarakat

Subkoordinator Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpinan

Nama Pimpinan
ARI WAHYUNI, S.GZ
NIP
19820805 200604 2 005
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi;
  2. Menyusun bahan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi berkaitan dengan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  3. Merencanakan kegiatan promosi kesehatan tingkat Kabupaten;
  4. Membuat konsep pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  5. Menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan kesadaran kesehatan masyarakat;
  6. Menyiapkan bahan untuk menyusun program Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan Promosi Kesehatan;
  7. Melaksanakan pembinaan pengembangan pemantauan dan evaluasi program Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan Promosi Kesehatan;
  8. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan Program Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan Promosi Kesehatan;
  9. Membina kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengkaji, mengevaluasi dan intervensi sektoral dalam rangka Peningkatan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat, tempat pendidikan dan tempat-tempat umum dan institusi lain;
  10. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan desa siaga dan bentuk inovasinya;
  11. Melaksanakan koordinasi untuk melakukan promosi kesehatan dan pemberdayaan serta penggerakan masyarakat, guna peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan;
  12. Memberikan masukan dan saran kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai tugas dan fungsinya;
  13. Mengkoordinasikan staf agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  14. Menilai hasil kerja staf untuk bahan pengembangan karier;
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pimpinan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.