Pelayanan Peralihan Kepersertaan Mandiri ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
- Membawa fotocopy KK dan KTP masing-masing sebanyak 2 (Dua) lembar
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa (SKTM)
- Materai 10 ribu sebanyak 2 (Dua) lembar
- Fotocopy bukti pembayaran iuran bulan terakhir sebanyak 1 (satu) lembar
Petugas verifikator mengecek NIK (Nomor induk kependudukan) dan memastikan calon peserta Mandiri terdaftar di KLS III serta sudah melunasi iuran BPJS.
Petugas verifikator memeriksa kelengkapan berkas calon peserta peralihan BPJS Mandiri meliputi :
- KK (kartu tanda keluarga)
- Bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa)
- Materai Rp. 10.000
- Petugas verifikator dinas kesehatan mengisi Formulir peralihan BPJS Mandiri ke PBI dan menjelaskan kepada calon peserta BPJS Mandiri ke PBI tentang tata cara peralihan ke PBI untuk di bawa di kantor BPJS Kesehatan KTP (Kartu tanda penduduk
Tidak Ada Biaya (Gratis)
1 (Satu) Hari Kerja
- Ruang Tunggu Pelayanan
- Nomor Antrian
- Komputer dan Printer
- Meja dan Kursi
- Ruang Laktasi
- Standing Koran
- Maklumat Pelayanan
- Arena Bermain Anak
- Terminal Charger
- Kotak Pengaduan
- Televisi
- Kipas Angin
- Gas Pemadam Kebakaran
- Toilet Pria dan Wanita
- Kotak Saran
- SMS/WA : 087744741995
- Email : dinkesppkb@belitungtimurkab.go.id
- Facebook : Dinkes Belitung Timur
- IG : @dinkes.kabbeltim
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah program dimana Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendaftarkan seluruh penduduk Kabupaten Belitung Timur menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan sekaligus membayarkan iurannya. Seluruh masyarakat Belitung Timur yang tercatat di database kependudukan menjadi peserta program PBI yang dibiayai APBD Kabupaten Belitung Timur, kecuali PNS dan pegawai swasta.
Jaminan Pelayanan
- Setiap ASN Dinas Kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman , transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundang-undangan
- Setiap ASN Dinas Kesehatan di larang memerima Suap, mengeluarkan ucapan isyarat dan keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Jaminan keamanan & Keselamatan
Keamanan Produk Keamanan Produk Peralihan Peserta Bpjs Mandiri Ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Yang Di Bayarkan Pemerintah Daerah :
- Surat Pengantar Di Bubuhi Tanda Tangan Serta Cap Basah Sehingga Di Jamin Keaslianny
- Keselamatan Dan Kenyamanan Dalam Pelayanan Sangat Diutamakan Dan Bebas Daro Praktek Percaloan Dan Suap.