Beranda » Layanan » Penunjukan Pejabatpetugas Pengelolaan Pengaduan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung

PENUNJUKAN PEJABAT/PETUGAS PENGELOLAAN PENGADUAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Deskripsi: 

Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas, dan  dalam rangka menyelesaikan masalah / kendala yang muncul dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas, maka dibentuklah  Pengelola Pengaduan Pelayanan Kesehatan.

Susunan Pengaduan Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024, sebagai berikut:

Penanggung Jawab : Ns. Dianita Fitriani, M.Kep (Kepala Dinas)

Ketua                         : Nining Yulian, S.Si, Apt (Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan/Ketua Tim Pengaduan)

Wakil Ketua                 : Hutrizal (Kasubbag Umum dan Kepegawaian/wakil ketua pengaduan) 

Admin Pengelola      : Yety Anggelina, S.IP (Pranata Humas/Petugas Pengaduan)

                                 

Dasar Hukum: 

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik lndonesia 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4268);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Mengingat : 1. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman Republik lndonesia;

5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5357);

7. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman Standar Pelayanan;

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey
Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6,16);

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PANFI2AOq tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi lnstansi pemerintah.

12. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Belitung Timur

 

 

 

Dokumen Penunjang/ Contoh Dokumen: 
Prosedur: 

Prosedur Pengelolaan Pengaduan Layanan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Menurut 

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor : 800/829A/DKPPKB-I/VII/2022:

1.Penerimaan Pengaduan Masyarakat.
2.Pencatatan Pengaduan Masyarakat.
3.Penelaahan Pengaduan Masyarakat.
4.Pendistribusian Pengaduan Masyarakat.
5.Tindak Lanjut.
6.PelaporanTindak Lanjut.
7.Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat.

 

Biaya: 

Tidak Ada Biaya (Gratis)

Kontak Penyelenggara: 

Layanan Pengaduan Online 

Lapor.go.id

Web: https://dinkes.belitungtimurkab.go.id/content/pengaduan

facebook:https://www.facebook.com/dinkes.belitungtim

email : dinkeskabbeltim@gmail.com

Telpon: 087744741995

Kategori Layanan: