Dikirim: 29 Sep 2025, 10:09
Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis Tahun 2025 diinformasikan bahwa Kabupaten Belitung Timur bersama dengan 20 kabupaten/kota lainnya di Indonesia harus melaksanakan kembali POPM filariasis dengan sasaran usia 2-70 tahun. Hal ini disebabkan karena selama putaran kesatu (2023) dan putaran kedua (2024) hanya putaran kedua (2024) yang cakupannya lebih dari 65%, sehingga pada tahun 2025 harus melaksanakan satu putaran kembali (2025) dengan cakupan lebih dari 65%.
Penulis:
DINAS KESEHATAN
Sumber:
DINAS KESEHATAN