Beranda » Produk Hukum » Dukungan Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Popm

DUKUNGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN OBAT PENCEGAHAN MASSAL (POPM)

Kategori
Nomor 09.03/43.09.03/43
Tahun
2025
Ringkasan

Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis Tahun 2025 diinformasikan bahwa Kabupaten Belitung Timur bersama dengan 20 kabupaten/kota lainnya di Indonesia harus melaksanakan kembali POPM filariasis dengan sasaran usia 2-70 tahun. Hal ini disebabkan karena selama putaran kesatu (2023) dan putaran kedua (2024) hanya putaran kedua (2024) yang cakupannya lebih dari 65%, sehingga pada tahun 2025 harus melaksanakan satu putaran kembali (2025) dengan cakupan lebih dari 65%.

Produk Hukum

Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2016
Undang-undang No. 36 Tahun 2009
Undang-undang No. 11 Tahun 2008
Undang-undang No. 14 Tahun 2008
Surat Edaran
[field_kategori] | Tahun Data : 2025
Lain-lain
[field_kategori] | Tahun Data : 2023
Keputusan Kepala
[field_kategori] | Tahun Data : 2023
Lain-lain
[field_kategori] | Tahun Data : 2022
Lain-lain
[field_kategori] | Tahun Data : 2019

Kategori Bank Data