Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, resmi menyandang status sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) setelah sukses mengimplementasikan lima pilar STBM yang ditetapkan oleh pemerintah. Deklarasi ini diresmikan dalam sebuah acara yang berlangsung pada Minggu, 10 Agustus 2024. Acara deklarasi tersebut dihadiri oleh Bupati Belitung Timur yang dalam sambutannya mengapresiasi Desa Limbongan yang telah berhasil mewujudkan Desa STBM.
Adapun kelima pilar tersebut meliputi penghentian praktik buang air besar sembarangan (BABS) yang mencapai 100%, cuci tangan pakai sabun sebesar 75%, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga sebesar 75%, pengelolaan sampah rumah tangga sebesar 75%, serta pengelolaan limbah cair rumah tangga sebesar 75%.